Bismillahirrahmaanirrahiim 
            Pada hari ini, sesuai tanggal Registrasi Member DagangRumah.com, telah terjadi perjanjian kerjasama Pemasaran berupa SAMSARAH untuk Usaha Pemasaran Property Syariah sebagai Marketing Freelance (Member), yaitu antara: 
            Nama      : Syahrizal Rakhman 
 
            Jabatan  : CEO DagangRumah.com Agency
 
            Alamat    : Ruko Harmoni Mas No. 504 Jl. Letjen Suprapto No. 1 Jakarta Pusat
            No. HP    : 0813 1936 1823
            sebagai PIHAK PERTAMA 
            dan Member DagangRumah.com sebagai PIHAK KEDUA
            
 PASAL 1. BENTUK KERJASAMA
Akad kerjasama PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah akad Samsarah (makelaran). Makelaran disebut dalam bahasa Arab samsarah atau dallalah. Pelakunya atau makelar disebut simsar atau dallal. Upahnya dinamai ujratu samsarah atau as-sa’yu.
PIHAK KEDUA bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan PIHAK PERTAMA dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran proses negosiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA ketika proses negosiasi berhasil dan terjadi transaksi.
 PASAL 2. TUJUAN KERJASAMA
Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik atas dasar saling menguntungkan dan saling menghormati sesuai dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing.
 PASAL 3. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA bertugas dan memposisikan diri sebagai pemasar freelance untuk unit-unit properti yang dipasarkan oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA berhak atas komisi dasar yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan tercantum dalam web DagangRumah.com. Besaran komisi bisa berbeda untuk setiap perumahan atau rumah ready unit 
3. PIHAK KEDUA berhak atas pembayaran komisi selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan akad pembelian (PPJB/AJB) atau setelah pembayaran komisi dari pihak rekanan developer, dengan menyesuaikan ketentuan pembayaran komisi dari rekanan/ vendor PIHAK PERTAMA.
4.  Selama masa perjanjian kerja sama, PIHAK KEDUA berhak atas bonus penjualan atau program penjualan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
5.  Semua biaya termasuk pajak yang ditimbulkan atas komisi dan bonus sebagaimana dalam ayat 2 dan ayat 4 menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
6.  PIHAK KEDUA berhak atas komisi referral dengan nominal yang sudah ditentukan, jika merekrut Marketing Freelance untuk bergabung dalam Agency. Rekrutan yang dimaksud, adalah rekrutan lapis pertama. Pembayaran komisi referral, bersamaan dengan pembayaran komisi penjualan.
7.  PIHAK KEDUA wajib memiliki rekening Bank Syariah (BSI atau Muamalat) untuk kepentingan rekening pembayaran komisi dari PIHAK PERTAMA.
8.  PIHAK KEDUA dapat melakukan kerja sama dengan tokoh dan pihak lain untuk mendukung atau meningkatkan produksi penjualan PIHAK KEDUA, dengan selalu berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA dalam hal hal yang akan dikerjasamakan. 
9.  PIHAK KEDUA memiliki kewajiban memberikan informasi unit properti serta akad yang akan dilakukan secara  benar, tepat dan sesuai realita sehingga dapat dipahami oleh calon Konsumen.
10. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban menjaga etika dalam berbisnis yaitu tidak diperkenankan memprospek calon konsumen yang sedang diprospek oleh member Marketing lainnya jika PIHAK KEDUA mengetahui.
11. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual objek tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
12. PIHAK KEDUA tidak boleh membuat program khusus sendiri (promo/ diskon/ free/ hadiah, dll) yang mengatasnamakan PIHAK PERTAMA.  
13. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban untuk mengingatkan pembayaran apabila konsumen melakukan pembelian dengan skema cicilan, misal cicilan DP hingga lunas DP karena ini akan mempengaruhi cepat lambatnya pembayaran fee manakala pembayaran DP dicicil oleh Konsumen.
14. PIHAK KEDUA wajib memiliki NPWP Pribadi, keterkaitan dengan pelaporan pajak dan pemotongannya (jika sudah berbadan hukum)
15. PIHAK KEDUA tidak memiliki tanggung jawab atas segala permasalahan yang terjadi dalam sengketa dengan pembeli, yang terjadi baik akibat kelalaian PIHAK PERTAMA atau wanprestasi dari rekanan atau developer yang bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA.
16. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan bergabung dengan agency atau badan hukum pemasar di bidang yang sama dengan PIHAK PERTAMA. Jika terjadi, PIHAK PERTAMA berhak memutus sepihak akad kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan hak atas komisi penjualan yang sudah terjadi akan diberikan sepenuhnya
17. PIHAK KEDUA wajib mengikuti program pembinaan atau pelatihan, yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA
 PASAL 4. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak mengelola data konsumen dari PIHAK KEDUA serta membantu menerima calon konsumen di kantor Pemasaran, membantu menjelaskan tentang produk manakala setelah dijelaskan oleh PIHAK KEDUA konsumen belum terlalu paham, memberitahukan lokasi, membantu mengantarkan konsumen jika PIHAK KEDUA berhalangan dan jauh.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi hak PIHAK KEDUA terkait dengan komisi penjualan dan bonus, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2, 4, dan 6.
3. PIHAK PERTAMA melakukan evaluasi rutin bersama PIHAK KEDUA
4. Proses pembayaran fee adalah setelah konsumen melakukan Akad Istisna’/ PPJB / AJB dan paling lambat 3 hari setelah pembayaran dari pihak rekanan 
 PASAL 5. PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat serta hasil akan dituangkan kedalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini.
2. Apabila terjadi double claim sesama Member Marketing, setiap agen diharapkan membuat data kronologis dan dilakukan musyawarah yang akan dimediasi oleh PIHAK PERTAMA.
3. Agen yang terbukti melanggar etika bisnis akan diberi peringatan hingga larangan menjualkan produk PIHAK PERTAMA sesuai tingkat kesalahannya.
4. Apabila PIHAK KEDUA melakukan tindakan yang merugikan konsumen maka bukan tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA diluar dari akad yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
 PASAL 6. PENUTUP
Demikian kontrak perjanjian ini dibuat, semoga Allah Azza wa Jalla memberikan keberkahan kepada kita yang melakukan perjanjian ini.
Dengan mengisi form registrasi dan membaca seluruh isi perjanjian, dianggap sudah mengetahui dan bersedia untuk melakukan perjanjian serta mematuhi segala hal yang terdapat dalam perjanjian ini. Perjanjian digital ini sudah dianggap sebagai tanda tangan dan persetujuan antara kedua belah pihak.